DM
Dukcapil Merangin
Peraturan dan informasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- UU No. 24 Tahun 2013Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Perpres No. 96 Tahun 2018Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Permendagri No. 108 Tahun 2019Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018.
- Tanpa biayaPengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
- IdentitasKTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pencatatan sipilAkta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
- Perpindahan pendudukSurat pindah dan datang antar daerah.
Selamat datang
Masuk untuk mengakses layanan Dukcapil.